Merujuk PP 94/2021, Oknum ASN Terduga Kekerasan Terhadap Anak harus Dibina Secara Prosedur

Kota, Wartatasik.com – Oknum ASN Disdukcapil YH, terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur seharusnya dilakukan pembinaan secara prosedur sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Seperti halnya disampaikan Analis SDM Apartur BKPSDM Kota Tasikmalaya Icep Hendra kepada wartawan, di Ruang Kerjanya, Senin (01/07/2024). Menurutnya, yang mengharuskan pembinaan dilakukan oleh atasannya sesuai dengan prosedur surat pemanggilan dan di BAP. Nantinya, lanjut Icep, apakah di BAP itu mengarahkan ke pelanggaran ringan, Sedang atau berat? “Nantinya akan disimpulkan dengan saksi jika pelanggaran ringan bisa diberikan saksi teguran lisan, teguran…