Kab, Wartatasik.com – Sebanyak 73 desa di 35 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang dijadwalkan 8 April 2021. Hal itu diungkapkan Kabag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tasikmalaya Zainal Furqon, Jumat (19/03/2021).
Kata dia, pilkades tahun ini dasarnya mengacu Pergub No 37/2017 dan Perbup No 54/2018. Ada hal yang berbeda dengan pilkades dibandingkan periode-periode sebelumnya.
“Pilkades tahun ini ada penyertaan aturan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Seperti, pengadaan APD serta jumlah petugas pun bertambah banyak,” ujarnya.
Furqon mengungkapkan, hal yang berbeda di tahun ini dari segi teknis. Setiap TPS paling banyak 500 orang pemilih, sehingga jumlah TPS pun akan bertambah yang otomatis menambah petugas dan dampaknya terhadap honor dan anggaran.
Maka dari itu, dalam menyambut pilkades serentak ini harus benar-benar disiapkan dengan matang, termasuk dari sisi anggarannya,” jelasnya.
Pasalnya jelas Furqon, banyak yang dibutuhkan, mulai dari alat pelindung diri, perlengkapan penerapan protokol kesehatan dan honor petugas yang lebih banyak. Mengingat jumlah TPS pun akan bertambah karena ada pembatasan orang untuk tidak berkerumun.
“Diharapkan Pilkades tahun ini berlangsung aman, damai, kondusif dan sukses sesuai harapan. Sehingga akan menghasilkan para pimpinan yang berkualitas. Dalam kesiapannya pun harus benar-benar matang,” tutur Furqon.
Di tempat berbeda BPD dan panitia pilkades Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi tahapan – tahapan pilkades terkait tata tertib larangan.
Juga sanksi bagi ke 5 (lima) para calon kades yang lolos seleksi akan berkompetisi di pemilihan pilkades nanti. Sosialisasi ini dihadiri juga oleh pihak kepolisian wilayah hukum Polsek leuwisari pada Rabu lusa kemarin.
Dalam paparannya Lutfi selaku Ketua BPD Desa Jayaratu, mengintruksikan kepada lima calon kepala desa Jayaratu beserta tim suksesnya, dalam rangka persiapan pelaksanaan kampanye.
Sebab, sanksi dan larangan yang telah disepakati dan disetujui bersama oleh 5 (lima) calon yang akan berkompetisi berikut disaksikan pihak kepolisian.
“Mengenai sanksi dan larangan terbagi menjadi 2 tata tertib yakni untuk sangsi terbagi menjadi 3 poin, yaitu sanksi secara lisan, teguran secara tertulis dan secara Hukum,” ucap Lutfi.
Selanjutnya kata ia, untuk larangan ada 9 poin salah satu contohnya dilarangnya menggunakan sarana pemerintah, merusak alat peraga, menghujat lawan calon.
“Dilarang mengikut sertakan perangkat desa, panitia, BPD, RT, RW, ikut serta masuk dalam salah satu tim, untuk menjaga keharmonisan dilingkungan masing – masing,” pungkasnya. Ndhie