Kota, Wartatasik.com – Penghapusan Izin Gangguan (IG) yang rencananya akan disatukan dengan Izin Lingkungan ditanggapi biasa-biasa saja oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya H. Dudi Mulyadi. Ia mengatakan, hal tersebut tak menjadi soal mengingat Pemerintah Kota Tasik sendiri telah memiliki aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dianggapnya sudah cukup
“Keterlibatan masyarakat itu apabila adanya pembahasan tentang analisis dampak lingkungan (Amdal) juga upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) yang nantinya akan diumumkan, seberapa besar dampak positif atau negatif kegiatannya,” kata Dudi, di ruang kerjanya, Jum’at (05/01/2018).
Diungkapkan Dudi, pada dasarnya IG bukan dilihat dari setuju atau tidaknya tetangga (izin tetangga), tapi melihat besar mana antara maslahat atau mafsadatnya kegiatan,” ujar Ia. Dengan demikian, pihaknya mengharapkan jika dalam RDTR dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai masih ada kekurangan sejatinya bisa mengoreksi dan mengevaluasinya secara bersama-sama untuk dilakukan perbaikan.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang atau tidak diperbolehkan menurut kaca mata Dinas LH, terang Ia, yakni yang merubah bentangan, wujud asli sehingga akan mengganggu ekosistem dan lingkungan hidup, atau dengan kata lain lebih besar negatifnya daripada kegiatan yang dilaksanakan. EQi