Kota, Wartatasik.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya melakukan verifikasi faktual kepada semua partai politik dalam tahapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Verifikasi dilaksanakan, Selasa (30/01/2018), dengan menyambangi kantor atau sekretariat masing-masing parpol.
Komisioner KPU Kota Tasik Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, pelaksanaannya dibagi tujuh tim untuk memverifikasi 14 parpol yang ada mulai dari identitas dan KTA kepengurusan ketua, sekretaris dan bendahara (KSB), para anggota, juga domisili tempat atau sekretariat.
Diterangkannya, hasil daripada verifikasi tersebut akan diumumkan secara resmi pada tanggal 3-4 Februari 2018, yang kemudian ditetapkan. “Karena 14 bulan sebelum pelaksanaan harus sudah ditetapkan partai mana saja sebagai peserta Pemilu secara nasional,” ungkap Ade, usai proses verifikasi di Kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tasikmalaya, tadi siang.
Proses verifikasi, lanjut Ade, dibagi dua termin dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada parpol seandainya ada anggota yang tidak bisa hadir dapat mendatangi KPU di hari kedua dan ketiga. “Verifikasi digelar sampai tanggal 1 Fabruari 2018. Tahapan ini dilakukan agar lebih tertib secara administratif juga meningkatkan profesionalitas parpol,” tandasnya. Indra