PMII Demo DPRD Tolak Revisi UU MD3

Foto: Aksi penolakan revisis UU MD3 di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya / Awen

Kota, Wartatasik.com – Kamis (01/03/2018), Kantor DPRD Kota Tasikmalaya diserbu massa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka bertujuan menyampaikan penolakan atas revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang dilakukan DPR RI.  Revisi beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tersebut dianggap mengkriminalisasi hak pendapat rakyat.

Seperti dalam pasal 73 yang isisnya bahwa DPR akan menggunakan kepolisian untuk pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari, padahal sudah jelas pemanggilan oleh DPR merupakan putusan politik, sedangkan kepolisian berada di ranah penegakan hukum.

Hal itu, dinilai massa aksi merupakan suatu kekeliruan yang menghilangkan identitas pihak kepolisian. Sementara, pada pasal 122 huruf (k) mengatur kewenangan Mahkamah Kewenangan Dewan (MKD) untuk memanggil terhadap seseorang, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR maupun anggota DPR.

Pasal tersebut dianggap secara langsung telah membungkam hak-hak berdemokrasi karena MKD akan mengambil hukum atas penghinaan tentang DPR yang seharusnya masuk ke dalam delik pengaduan dalam ranah kepolisian. “Secara tidak langsung, apabila anggota DPR terkena hukum atau masalah hukum tidak bisa dipanggil oleh penegak hukum, tapi harus melalui izin dari MKD dan Presiden,” ungkap peserta aksi.

Dan hal tersebut, dinilainya telah melanggar UUD 1945 pasal 28 D ayat 1yang menyebut bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Peserta aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin sekaligus menyatakan sikap dan menandatangani yang menjadi tuntutan PMII, yakni:

  • PMII menolak revisi pasal-pasal dalam UUD MD3, karena dipandang sebagai warga negara berhak memberi kritik terhadap kinerja anggota dewan.
  • Mendesak Presiden RI agar tidak menandatangani revisi UU MD3.
  • Mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu pengganti UU MD3.
  • Akan melakukan uji materi atas pasal-pasal tersebut ke MK.
  • PMII siap membela warga negara yg menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3.

Awen

Berita Terkait