Kota, Wartatasik.com – Ratusan warga Pamulihan Kel. Sukamaju Kidul kec. Indihiang yang tergabung dalam wadah Forum Pamulihan Menggugat datangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk beraudiensi tentang adanya pembangunan tower yang tidak berizin di wilayahnya tersebut. Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kejaksaan, Kadis Pol PP , pihak Lanud, Dinas Kominfo, Komisi I dan III, Rabu, (30/05/2018)
Ketua Forum Fahrurozi Lubis mengatakan dengan tegas bahwa pembangunan tower sudah jelas-jelas melanggar peraturan yang berlaku di Kota Tasikmalaya, “Kami mendatangi ke gedung wakil rakyat ini dengan satu harapan agar Pemerintah Kota melalui dinas terkait ada aksi nyata menindak pembangunan tower di kampung kami ini,” ujar Fahrurrozi.
Bahkan salah-satu perwakilan Dedi Supriadi mengatakan, Ironisnya lagi, warga Pamulihan, RT/RW bahkan Kelurahan jelas menolak, tapi perusahaan yang berasal dari Jakarta itu mengindahkan penolakan kami dan lurah, “Bahkan perusahaan tersebut menurunkan spanduk penolakan yang dipasang warga dengan menyewa preman. Mirisnya lagi perusahaan tersebut mengancam akan mensomasi pemerintah. Ini jelas dan fakta adanya suatu penggembosan terhadap masyarakat dan pemerintah dengan praktek-praktek ini salah satu tehnik kapitalis,” terangnya.
Ia pun menambahkan, pemerintah jangan lemah terhadap perusahaan seperti itu. Jangan sampai sistem perizinan di Kota Tasik Diibaratkan hamil dulu nikahnya nanti, yakni bangun dulu izin belakangan. Tower tersebut berdiri mulai Nopember 2017, pada 4 Desember ditahun yang sama warga dan kelurahan menyampaikan penolakan dan teguran, tapi perusahaan tersebut malah tetep ngeyel.
“Alasan Kami menolak keberadaan tower itu karena adanya suatu kekhawatiran, takut, trauma dengan keberadaan tower, apalagi kalau hujan, petir/angin. Bahkan dari pihak Kapolsek dan Koramil sudah menyarankan untuk menghentikannya, karna ini bermasalah dan harus mengurus perizinan dulu nantinya kalau sudah dibangun perusahaan akan mengalami kerugian karena harus dibongkar. Bahkan pihak pengusaha malah berujar siap menerima kerugian berapa miliar pun,” terangnya.
Sementara itu, Ketua komisi III Heri Ahmadi mengatakan bahwa pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perizinan (DPMPTSP) harus memberikan suatu penjelasan atas transparansinya mengenai perizinan, karena berdasarkan informasi bahwa IMB nya berlum ada tapi berkas sudah masuk, “Jadi mana yang benar dan harus dijelaskan.
Sedangkan Sekretaris Komisi I Anang Sapa’at berpendapat bahwa seharusnya Dinas Pol PP berkoordinasi dengan DInas Kominfo mengenai prosedur dan melakukan pemberhentian pembangunan tower itu, “Intinya komisi I dan III mendukung penuh ada penertiban terhadap pembangunan tower yg ada di Pamulihan itu,” katanya.
Diakhir acara Forum Pamulihan Menggugat meminta pemerintah turun kelapangan dan melakukan penutupan, “Kami ingin Pemkot ini juga menutup tower dan kami menunggu surat rekomendasi dari ketua DPRD untuk melakukan itu hari ini juga,” pinta massa. awen