Merugi Hingga Rp. 8 Milyar Lebih, Babak Baru Gugatan Terhadap Bupati Tasik

Suasana persidangan gugatan Ir Budi Santoso terhadap Bupati Tasik Uu Ruzhanul Ulum | dokpri

Tasikmalaya, Wartatasik.com – Babak baru Gugatan kerugian materil senilai Rp 8,9 Milyar terhadap Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum oleh konsultan perencanaan Ir. Budi Santoso yang berkaitan belum dibayarnya gambar perencanaan proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kini akan lebih meluas, pasalnya dalam praktek proyek pribadinya, tidak hanya Bupati melainkan istri dan para pejabat lingkup Pemkab Tasikmalaya pun turut menjadi tergugat.

Ditemui media Online Wartatasik.com, Budi mengaku dalam gugatan barunya itu, Ia telah menunjuk kuasa hukum yang baru untuk mendampinginya yakni Joyo Murdiono, SH, Cs  semula kuasa hukumnya adalah Dani Safari Effendi,SH. Cs, “Materi gugatan terdahulu telah dicabut dan kami telah melayangkan gugatan baru terhadap Bupati Tasikmalaya,” papar Budi melalui kuasa hukumnya, Jumat (01/06/2018)

Jelang persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, lanjut  Ia, dugaan perbuatan melawan hukum dari materi gugatan sebelumnya adalah dugaan wanprestasi atau ingkar janji Bupati Uu, “Untuk itu kami layangkan gugatan baru terhadap beliau agar dapat mempertanggungjawabkan segalanya. Sekali lagi gugatan kali ini tidak hanya Uu, pejabat lainnya di ruang lingkup kedinasan Kabupaten Tasik,  juga istri sang bupati turut menjadi tergugat atas proyek pribadi itu,” tandasnya. asron

Berita Terkait