Jakarta,Wartatasik.com – Sejumlah Organisasi Pers yang terdiri dari Forum Pers Independent Indonesia(FPII), IPJI, PPWI, SPRI, IMO, JMN, PMO, PWRI, dan organisasi wartawan lainnya mendatangi Gedung Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (04/07/18). Para kuli tinta tersebut menyuarakan aspirasi dan kekecewaannya terhadap kinerja Dewan Pers, yang semakin lama keluar dari aturan yaitu UU Pers No. 40 thn 1999.
Aksi gabungan organisasi pers dilakukan karena melihat Dewan Pers tidak lagi memikirkan kepentingan insan pers. Malah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya banyak melenceng dari UU Pers No. 40 thn 1999 yang mengakibatkan adanya diskriminasi dan pengkotak-kotak antara wartawan dengan wartawan.
Ketua Presidium FPII, Kasihhati angkat bicara bahwa adanya rekomendasi dewan pers terkait sengketa pemberitaan mengakibatkan beberapa wartawan ditangkap dan dipenjara, bahkan ada yang sampai meninggal dunia, seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap M. Yusuf, Wartawan Sinar Pagi Baru di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ia kecewa atas tidak adanya itikad baik Ketua Dewan Pers, Yosef Prasetyo Adi (Stanley) serta pengurus dewan pers lainnya untuk menemui massa yang berada dihalaman gedung tersebut, “Kenapa takut untuk menemui wartawan? Kami tidak anarkis. Kalau merasa benar apa yang dilakukan dewan pers, turun dong. Jangan hanya bernyali saat ada sengketa pemberitaan, tapi tidak ada nyali untuk menemuinya, ” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, para organisasi kewartawanan juga mempertanyakan tentang anggaran negara (APBN) yang diterima Dewan Pers setiap tahunnya. Kasihhati menduga bahwa anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk membenahi maupun mensejahterahkan kehidupan para wartawan, namun untuk kepentingan pribadi, “Mewakili dari seluruh Organisasi Pers yang hadir, saya membacakan beberapa tuntutan yang telah disepakati bersama,” katanya
Sebagai bentuk simbolis matinya kebebasan pers di Indonesia serta sebagai rasa duka cita para insan pers atas meninggalnya M. Yusuf, Pimpinan Media Sinar Pagi Baru, dan beberapa perwakilan wartawan memberikan keranda mayat kepada Ketua Dewan Pers yang diterima oleh staf di Dewan Pers.
Merupakan bentuk dukungan kepada PPWI dan SPRI yang menggugat Dewan Pers atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH), massa secara bergantian melakukan orasi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk benar-benar objektif dalam memutuskan perkara tersebut dan memahami isi dari UU PERS No. 40 Thn. 1999. ** Sumber : Presidium FPII & Setwil Babel | wartatasik.com