Kota, wartatasik.com – Sebagaimana telah dilansir Media Online wartatasik.com terkait maraknya menara telekomunikasi tanpa IMB di Kota Tasikmalaya. Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR akui baru tahu adanya tower “ilegal” tersebut setelah adanya pemberitaan di media.
Pasalnya, keberadaan tower tersebut telah ada sebelum adanya tim Wasdal di Bidang Tata Bangunan, “Tepatnya awal tahun 2017 kami ada. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoodinasi bersama dinas terkait dan meng-kroscek langsung ke lapangan,” tutur Kasi Wasdal Tata Bangunan Yadi Kusdiman ST kepada wartatasik.com, Senin (03/09/2018).
Klik berita terkait >>> Maraknya Menara Telekomunikasi Tanpa IMB, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemkot Tasik
Jika terbukti keberadaanya tidak mengantongi izin, pihaknya akan menyerahkan ke pihak penegakan Perda, yakni Dinas Satpol PP, untuk menindak lanjuti, sangsi apa yang akan diberikan terhadap ketiga menara tersebut.
Pihaknya berpesan kepada para pengusaha, agar menempuh izin terlebih dahulu, tidak membangun sebelum ada izinnya, “Terlebih lagi, jangan membangun ketika proses izin berjalan. Karena ditakutkan hasil pembangunan tidak singkron dengan yang tertera dari izin tersebut. Tertib aturan, tertib administrasi” pungkasnya. asron