Kota, Wartatasik.com – Untuk kesekian kalinya persidangan yang melibatkan Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat terkait sengketa pembangunan bendungan Leuwikeris, tadi pagi Sidang Perkara Perdata gugatan No.38/PDT.G/2018/PN.TSM itu kembali digelar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sidang tersebut ditempatkan di ruangan sidang yang kecil, sementara ruang sidang yang besar dan bisa menampung para penggugat malah dihgunakan sidang lain yang tidak dihadiri mass, Selasa (23/10/2018).
Adapun agenda sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nala Praya SH. MH., itu adalah Replik atau Jawaban dari tergugat dan para tergugat, “Para tergugat menyerahkan Replik kecuali Tergugat dari BPN yang tidak menyerahkan dengan alasan bahwa jawaban terlambat karena terlalu sibuk dengan kepentingan dan pelayanan publik,” terang Fasilitator Heri Ferianto.
Klik berita terkait >>> Polemik Bendungan Leuwikeris yang “Tak Berujung”, Penggugat Akan Terus Berikan Perlawanan
Pihaknya mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai konsistensi dan komitmen jawaban dari seluruh pihak adalah hari ini, “Tapi beliau tetap memberikan kesempatan kepada pihak BPN untuk menyerahkan jawabannya hingga 13 nopember 2018, mendatang,” sesalnya.
Sontak saja keputusan hal tersebut diinterupsi oleh Kuasa Hukum Penggugat Ecep Sukmanagara karena dirasakan waktu yang diberikan sangat lama, “Tetapi majelis hakim tetap pada keputusannya dengan alsan beliau akan cuti dan mengikuti pendidikan,” katanya.
Heri bersama kuasa hukum penggugat menyimpulkan sebuah “Tanda Tanya”, seolah tidak ada keberpihakan kepada para penggugat yang sudah sekian lama berupaya memperjuangkan hak nya,”Apapun jawaban dan atau bantahan para tergugat, mari kita buktikan saja nanti di agenda sidang selanjutnya karena ini adalah gugatan perdata maka kami bicaranya data,” pungkasnya. Asron