Kota, Wartatasik.com – Sedikitnya 30 orang yang mengatasnamakan LSM Laskar Siliwangi mendatangi kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat 26 Oktober 2018 atau kemarin, kedatangannya itu tiada lain untuk melakukan audensi dan diterima oleh komisi I dan OPD terkait, dengfan menyampaikan sejumlah data tentang pelayanan publik yang dibangun tanpa dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Turut hadir dalam audensi tersebut Kadis Pol PP H. Budy Rachman, perwakilan DPMPTSP (Perizinan) Tateng Noorhadijaya, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Arip, Dinas Kesehatan H. Nendi, Inspektorat Rahman, Kejaksaan Asril, Dinas PUPR Budi Martanova, sedangkan dari komisi I langsung oleh ketua Komisi H. Aslim.
Hal tersebut dikatakan, Ketua DPC Guntoro kepada Wartatasik.com, di Sekertariat LSM Laskar Siliwangi Kamp. Sukasirna, Kelurahan Ciakar, Cibeureum. Ia mengatakan ada nama-nama sejumlah gedung pelayanan publik itu telah disampaikan pihaknya kepada Ketua Komisi I.
“Intinya pembangunan gedung tersebut adalah milik Pemkot Tasik yang nyata-nyata tidak memberikan contoh yang kurang baik terhadap masyarakat, karena jelas-jelas telah melanggar peraturan tatacara mendirikan bangunan,” paparnya, Sabtu (27/10/2018).
Kesannya, lanjut Ia, perizinan di Kota Tasikmalaya seolah-olah bangun dulu nanti pengurusan surat izin belakangan, “Jangan salahkan masyarakat jika mengikuti langkah Pemkot yang salah itu,” sesalnya.
Pihaknya mengharapkan hasil audiensinya kemarin dengan DPRD bersama OPD terkait ada tindaklanjutnya tidak hanya seremonial belaka, “Ini demi marwah Kota Tasikmalaya yang sepatutnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” tandasnya. Awen