Lombok, Wartatasik.com – Bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang tidak sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di wilayah Lombok Timur (Lotim), mulai ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Seperti bahan kampanye atau APK yang dipasang di pepohonan dan juga tidak sesuai aturan yang ada, baik ukuran, format, maupun desain dari KPU.
Panwascam Wanasaba misalnya, tampak sibuk menertibkan dan menurunkan bahan kampanye atau APK para caleg dan calon DPD RI tersebut, yang bertebaran di jalan nasional, Senin (29/10) siang.
Ketua Panwascam Wanasaba, Hamidi, S.Pd., mengatakan, tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye baik di jalan nasional maupun di jalan swasya yang tidak sesuai aturan KPU.
“Penurunan APK-nya mulai dari Wanasaba Daya, yang wilayah Kecamatan Wanasaba. Untuk dijalan nasional ini pak, alat peraga kampanye tidak boleh,” ucapnya.
Dikatakan Hamidi, bahwa APK yang dibuat dan dipasang oleh para caleg seharusnya sesuai dengan ukuran dan format yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Karena harus calon itu kalau dia membikin baliho sesuai dengan format dari KPU. Harus semua calon (separtai) itu ada,” ujarnya.
“Karena partai politik yang mengusulkan calon, beberapa calon yang diusulkan itu harus dia membuat baliho yang berbentuk ukuran dari KPU,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Hamidi menyebutkan, KPU akan menerbitkan APK baru yang sesuai ukuran, format dan desain sudah ada.
“Sampai tangal 1 November penertiban ini, karena akan diterbitkan APK baru,” bebernya.
Terkiat aturan APK, Hamidi kembali menegaskan, baik tim sukses maupun para caleg sendiri sebenarnya semua sudah tahu.
“Tim sudah tahu atau para caleg sudah tau aturannya ini,” jelasnya.
Tiimses diberikan waktu untuk menertibkan atau menurunkan APK caleg nya sendiri. Apabila masih dibiarkan, maka Panwascam terpaksa mengambil tindakan tegas. Razak