Kabupaten, Wartatasik.com – Bantuan Rumah tidak Layak Huni (RTLH) Dari Dinas PUPR Kabupaten Tasik, khususnya Wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, di tahun 2018 ini sudah terealisasi hanya untuk 31 rumah.
“Per-unit mendapatkan bantuan sebesar Rp. 15 Juta Rupiah berupa bahan bangunan itu juga bisa dipotong uang sebesar Rp. 2,5 juta untuk upah kerja. Dengan adanya program RTLH dari Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan menjadi rumah yang sehat. Itu juga untuk penerima manfaat masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ucap Kades Sukaraja, Andi Lala kepada Wartatasik.com, Sabtu (03/11/2018).
Menurutnya, dari sisa yang terealisasi masih ada tersisa sekitar 90 rumah di wilayahnya itu sudah melayangkan surat proposal, kepada Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya.
“Harapan kami pada TA 2019 mendatang semua dapat terealisasi, agar keadaan di masyarakat yang penghasilan rendah mendapatkan program ini,” pungkasnya. Wan K.