Kota, Wartatasik.com – Paska dibacakannya Gugatan No 38/Pdt.G/2018/PN.Tsm tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pembebasan lahan Bendungan Leuwikeris oleh Kuasa Hukum Penggugat Dani Safari Effendi SH beserta tim dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA beberapa hari lalu.
Para Tergugat dan Turut Tergugat melalui para Jaksa Pengacara Negara dari Kejagung RI mewakili BBWS, Menteri PUPR dan Presiden RI Joko Widodo sampaikan jawaban tertulisnya, diantaranya, sebanyak 43 orang penggugat telah dilakukan pembayaran ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Adnan Hamidi & Rekan dari luas tanah 99.439 M2 dengan rincian Penggantian Tanah senilai Rp. 6.700.954.000, penggantian Makam Rp 36.000.000 dan penggantian tanaman Rp.4.702.015.761, sehingga total ganti rugi sebesar Rp.11.438.969.761,-
Meski demikian, menurut Kuasa Hukum Penggugat Dani Safari Effendi SH beserta tim melalui Press Release yang diterima redaksi Wartatasik.com mengatakan, ia menilai secara implisit dan ekplisit para tergugat dan turut tergugat sudah mengakui bahwa ternyata legal standing penggugat sah, pasalnya Menteri PUPR telah memberi SK KJPP “Bodong”.
“Lembaga Penilai/Appraisal itu Bodong alias ilegal sebab sudah di bekukan sebelum melakukan penilaian Tanah Leuwi Keris oleh Keputusan Menteri Keuangan RI No 63/KM.I/2016 tanggal 3 Februari 2016 tentang “PEMBEKUAN IZIN,“ terangnya.
Untuk itu lanjut Dani, pihak Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melaksanakan hasil penilaian dari lembaga yang bodong maka secara otomatis hasilnya pun akan bodong, “Istilah kami itu ibarat menggugat tergugat ‘Bodong’,” pungkasnya. Press Release | redaksi.