Parah…!! Ternyata Bangunan Puskesmas Sambongpari Tak Kantongi Izin Lingkungan?

Bangunan Puskesmas Sambongpari ini ternyata belum mengantongi izin yang disertai dengan Dokumen UKL-UPL nya | Blade

Kota, Wartatasik.com – Keberadaan Puskesmas Sambongpari menuai masalah komplek. Mulai dari perencanaan, kajian dan pembangunannya mendobrak aturan. Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya seakan tutup mata menyikapi problematika tersebut.

Dilansir sebelumnya, bahwa pematangan lahan Puskesmas tersebut, Dinas Kesehatan tidak melibatkan dinas terkait. Ternyata, bangunannya disinyalir tidak mengantongi Izin Lingkungan, padahal Puskesmas Sambongpari sudah melaksanakan pelayanannya terhadap masyarakat.

Hal itu terbongkar saat Wartatasik.com mengadakan investigasi dan mengkonfirmasikan ke Dinas LH Kota Tasikmalaya. Dikatakan Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Bid. Kajian Lingkungan Konservasi Sumber Daya Alam Arip M. Bahtiar S.P, M.Pd., Dinkes belum mengajukan surat permohonan rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Klik berita terkait >>> Pematangan Lahan Puskesmas Sambongpari Tak Libatkan Dinas PUPR?

Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Bid. Kajian Lingkungan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas LH. Arip M. Bahtiar S.P, M.Pd | Asron

“Sampai saat ini belum ada permohonan izin lingkungan yang disertai dengan Dokumen UKL-UPLnya,” ujarnya, Kamis (14/02/2019).

UKL-UPL sendiri terang Arip, sangat penting karena merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha atau kegiatan.

Menanggapi hal itu, Sekertaris PJID Kota/Kab Tasikmalaya Saepudin Zuhri mengatakan Dinkes dengan otomatis telah melakukan pelanggaran dan melanggar Perwalkot nomor 55 tahun 2017 jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi UPL UKL sebagai bentuk perwujudan kepedulian terhadap pengolahan lingkungan yang diamanatkan Surat Edaran Kementerian LH no B-5362/Dep.I-1/LH/07/2010.

Seharusnya kata Saefudin, Intansi Pemerintah itu bisa memberikan contoh kepada masyarakat agar tertib administrasi. “Apalagi fasilitas kesehatan umum, jangan sampai tidak menempuh prosedur tetapnya,” katanya.

“Ini tidak memberikan contoh dan dapat menimbulkan preseden buruk Pemkot dimata masyarakat. Wali Kota jangan diam saja, ini harus segera diberikan teguran, karena menyangkut khalayak umum,” singkatnya. Tim.

Berita Terkait