Masih Polemik Puskesmas Sambongpari, Sekda: Kadis Kesehatan Tak Bisa Lepas Tangan

Sekda Kota Tasikmalaya, Drs. H. Ivan Dicksan | Asron

Kota, Wartatasik.com – Masih terkait polemik pembangunan Puskesmas Sambongpari yang disinyalir tak miliki izin lingkungan, IMB dan pematangan lahan diduga ‘asal-asalan’. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan angkat bicara.

Ia sempat kaget dan akan menugaskan Asda II untuk mengkonfirmasikan Dinas Kesehatan, “Saya baru tahu ada masalah ini, nanti kita akan check,“ ucapnya kepada wartatasik.com, Jumat (15/02/2019).

Sampai saat ini terang Ivan, ia belum menerima laporan atau berkas, baik itu dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan, “Saya akan kumpulkan Dinas terkait dan melibatkan Bag. Administrasi Pembangunan nantinya,“ tandasnya.

Klik berita terkait >>> Parah…!! Ternyata Bangunan Puskesmas Sambongpari Tak Kantongi Izin Lingkungan?

Bangunan Puskesmas Sambongpari ini ternyata belum mengantongi izin linkungan UPL-UKL | Blade

Padahal terang Ivan, Wali Kota sudah menekankan saat kegiatan pembangunan berlangsung untuk segera mengurus perizinan. Bahkan ketika beres apel pagi di Pemkot, Ivan juga kerap mengumpulkan para Kepala Dinas.

“Sebelum kontruksinya berjalan harus membereskan izin, kan ada anggarannya, kita harus berikan contoh yang baik kepada masyarakat,“ tegasnya.

Lanjut Ivan, persoalan ini internal pemerintah, sehingga rekomendasi antar Dinas bisa secepatnya dibahas.

Berita terkait lainnya >>> Bangunan Puskesmas Sambongpari tak Berizin? PJID: Pemkot Tasik Kurang ‘Concern’ Isu Lingkungan

Kasubag Pengendalian Pembangunan Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur Bagian Pembangunan, Ajat Sudrajat ST | asron

“Kadis Kesehatan tak bisa lepas tangan, harus bisa selesaikan masalah ini secepatnya, jika ada pegawainya salah harus ada sanksi,“ tandasnya.

Sementara itu, Ditemui Kasubag Pengendalian Pembangunan Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur Bagian Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya, Ajat Sudrajat ST. Ia mengaku kaget gedung Puskesmas itu belum mengantongi izin, padahal pelaksanaan kegiatannya sudah selesai.

“Setelah ini, kami akan melaksanakan upaya sebagaimana tupoksi, yakni melakukan koordinasi dengan dinas bersangkutan yakni Dinas Kesehatan sebagai pelaksana kegiatan dan dinas terkait yang mengeluarkan rekom rekom lainnya untuk mencari solusi,” katanya

Pihaknya sedikit menyesalkan, seharusnya sebelum pelaksanaan pembangunannya berjalan harus tempuh prosedur terlebih dahulu, “Kan ada anggarannya, kita harus berikan contoh yang baik kepada masyarakat,“ tegasnya.

Ia menandaskan, pihaknya akan segera mengatasi permasalahan ini, “Meski ada diduga ada pelanggaran,“ nimbuhnya. Tim.

Berita Terkait