Kota, Wartatasik.com – Makin panas, Bangunan Puskesmas Sambongpari yang disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan (IL) terus menyeruak. Laksana bola liar, kasus ini siap menggelinding kearah oknum yang ‘main mata’ sebagai targetnya.
Kasus ini disesalkan berbagai pihak. Selain dari aktivis dan tokoh masyarakat H. Nanang Nurjamil yang angkat bicara, reaksi keras terlontar juga dari Ketua Umum LPLHI (Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia) Mugni Anwari.
Klik berita terkait >>> Dinilai Tak Matang Perencanaan, Pematangan Lahan Puskesmas Sambongpari Dipertanyakan?
Klik berita terkait lainnya >>> Pematangan Lahan Puskesmas Sambongpari Tak Libatkan Dinas PUPR?
Ia menilai temuan Puskesmas Sambongpari yang disinyalir tak kantongi IMB dan IL perlu ditindak keras, karena sangat bertolak belakang dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, “Masyarakat Tasikmalaya berhak mengetahui setiap rencana usaha atau kegiatan yang wajib UKL-UPL,“ ujarnya kepada Wartatasik.com, Sabtu (16/02/2019).
Dikatakan Mugni, pemrakarsa dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau Provinsi dan pengendalian dampak lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup) wajib memberitahukan kepada masyarakat setiap rencana usaha atau kegiatan yang akan atau telah diterbitkan rekomendasi UKL-UPL.
Klik berita terkait lainnya >>> Parah…!! Ternyata Bangunan Puskesmas Sambongpari Tak Kantongi Izin Lingkungan?
Berita terkait lainnya >>> Bangunan Puskesmas Sambongpari tak Berizin? PJID: Pemkot Tasik Kurang ‘Concern’ Isu Lingkungan
“Itu dijamin dalam UU Nomor: UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 5 ayat 2, bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan atas informasi lingkungan hidup,“ tuturnya.
Sementara itu terangnya, bila pemberitahuan dilaksanakan sebelum penerbitan rekomendasi, diharapkan dapat menjadi wahana untuk mencari masukan dari masyarakat. Adapun, tutur Mugni, bila pemberitahuan dilakukan sesudah penerbitan rekomendasi, harus disosialisasikan ke masyarakat melalui media massa seperti koran, majalah, radio atau memasang pengumuman di kantor-kantor pemerintah, tempat umum dan lainnya.
“Jika masyarakat perlu memberikan masukan atas rencana Puskesmas tersebut dapat diajukan secara tertulis ke Instansi terkait,“ paparnya.
Berita terkait lainnya >>> Masih Polemik Puskesmas Sambongpari, Sekda: Kadis Kesehatan Tak Bisa Lepas Tangan
Berita terkait lainnya >>> Tanggapi Puskesmas Sambongpari Tak Berizin? Nanang Ingatkan Kadinkes Jangan Main-main..!
Jika masukannya tak digubris, Mugni mengancam akan pidanakan sesuai amanat Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Pemkot sudah berikan contoh yang buruk bagi masyarakat, disini marwah pemerintah kota dipertaruhkan. Saya minta kasus ini segera ditangani, ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 atau paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) (Pasal 109 ayat (1),“ tegasnya.
Apalagi, menurut beberapa pihak, pematangan lahannya dinilai asal-asalan karena posisi bangunan berada dibawah jalan dan saluran air, tak heran ketika hujan tiba, pelataran halaman puskesmas terendam air. Tim