Kabupaten, Wartatasik.com – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto sampaikan jawaban terkait pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas diajukannya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya.
Ia sepakat dengan pernyataan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang menyatakan bahwa Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dirumuskan itu harus mampu menjawab isu-isu dan persoalan yang terjadi saat ini yang berkaitan langsung dengan lingkungan.
“Mudah-mudahan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya yang sudah disusun telah menjawab isu-isu dan persoalan yang terjadi saat ini khususnya terkait lingkungan,“ ujarnya, Senin (18/02/2019).
Dilanjutkan Bupati, penyusunan revisi RTRW Kab. Tasikmalaya telah mengikuti tahapan proses, prosedur dan ketentuan aturan yang berlaku, diantaranya dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya disertai pula dengan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Untuk itu terangnya, dapat dipastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya, “Saya ucapkan terima kasih atas dukungan penuh dan apresiasi positif dari fraksi-fraksi DPRD Kab Tasikmalaya,“ ungkapnya.
Adapun empat pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD yang diajukannya diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang RTRW Rencana Kab. Tasikmalaya tahun 2018-2039, tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseorangan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Nampak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Ruhimat, M.Pd. beserta anggota, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya. Redi | Kominfo.