Kabupaten, Wartatasik.com – Proses mutasi dan rotasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku diantaranya harus mengajukan permohonan dan mendapat izin pimpinan setempat serta adanya lolos butuh dari dinas yang dituju.
Statemen itu dikatakan Kasi Kualifikasi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Tasikmalaya, Ahmad Zaki kepada Wartatasik.com, Senin (04/03/2019).
Pernyataan tersebut dilontarkan Ahmad Zaki untuk menyikapi pemberitaan Wartatasik.com tentang keluhan kekosongan pegawai UPTD TK, SD dan PLS Kecamatan Gunung Tanjung. Menurutnya, kejadian itu dipicu miskomunikasi sehingga perpindahan pegawai malah menyisakan persoalan baru.
Klik berita terkait >>> Parah..!! Di Gunung Tanjung Kab. Tasik, UPTD TK, SD dan PLS Tak Miliki Staf?
“Mungkin ini ada miskomunikasi, masa seorang Kasubag tidak tahu tiga orang stafnya pindah, kan harus ada ijin atasannya,” ujar Ahmad Zaki.
Ia pun akan secepatnya mencoba mengklarifikasi ke UPTD Gunung Tanjung, apalagi kalau benar terjadi kekosongan pegawai, pihaknya tidak akan segan memindahkannya kembali.
Diakuinya, memang ada SKPD yang kekurangan pegawai karena banyak yang pensiun dan untuk mengisinya pihaknya sedang menunggu pengangkatan CPNS termasuk PPPK.
“Perlu diingat, proses perpindahan pegawai tidak dipungut biaya alias gratis, laporkan ke saya bila ada yang memungut,” tegasnya. Redi