Kota, Wartatasik.com – Dalam rapat paripurna ke-3 di DPRD, Pemerintahan kota (Pemkot) Tasikmalaya sampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ditemui Wartatasik.com, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, ada perubahan pada Perda sistem kesehatan yang sudah ada, hal itu dalam rangka optimalisasi pelayanan masyarakat.
Ditambahkannya, perubahan Ranperda tersebut juga dimasukan tentang BPHTB, sebab ada syarat dari PPK dari potensi-potensi yang hilang.
“Harapan kami, BPHTB ini semua potensinya semua dapat kita raih,” ujarnya, Jumat (08/03/2019).
Wali Kota berharap, dua usulan Ranperda tersebut ditindaklanjuti oleh anggota DPRD dengan pembahasan, penelitian dan pengkajian.
“Sesuai tata tertib DPRD, sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tandasnya.
Rapat Paripurna itu dihadiri Wakil Wali Kota, Sekda kota Tasikmalaya, ketua DPRD, wakil ketua DPRD, Polri, TNI, Unsur Forkopinda, Muspika dan tokoh masyarakat. Blade