Ciamis, Wartatasik.com – Para Kades kini lega, pasalnya hasil dari kebijakan Pemerintah mengenai kenaikan Siltap atau gaji aparatur desa mulai dari bulan April 2019 telah di respon.
Namun gaji yang setara dengan golongan ASN II A ini akan mengambil dari Alokasi Dana Desa (ADD), tak ayal dengan keputusan tersebut para stakeholder desa harus merubah lagi APBDes dan perlu kebijakan dari Pemerintah Pusat.
“Anggaran ADD kan sudah ditetapkan pengalokasianya. Berarti tiap desa harus merobah lagi APBDes,” ujar Kades Golat Kec Panumbangan, Kab. Ciamis Koswara saat dikonfirmasi Wartatasik.com, Senin (25/03/2019).
Ia pun sedikit bingung darimana penyisihan untuk kenaikan Siltap untuk Kades, Sekdes, Kaur/Kasi dan Kadus sebab harus diketahui BPD dan Camat itupun dengan waktu yang mepet, “Ya, batas waktunya sampai 31 maret 2019, itu harus rampung APBDes-nya,” jelasnya.
Koswara lantas berharap kepada Pemerintah Pusat agar mengabulkan permintaan aparatur desa untuk mengeluarkan biaya operasional dari DD. Wan. K