Kota, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya Kota gelar konferensi pers insiden pembunuhan Oon Saonah alias Ica (33) di kamar hotel Daya Grand Kec. Mangkubumi Kota Tasik pada Rabu lalu atau tepatnya 06 Maret 2019.
Pelaku inisial RFH (22) merupakan mahasiswa semester 6 di salah satu universitas di Tasikmalaya. Ia tega membunuh janda dua anak dengan cara mencekik korban hingga meninggal lalu meninggalkannya di kamar hotel
Kepada wartatasik.com, RFH mengaku nekad membunuh karena tak diberi pinjaman uang oleh korban, pasalnya Warga Kp. Cihelang Desa Singkir Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini mengaku terlilit utang.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febri Kurniawan Ma’aruf mengatakan, jajaran Kasat Reskim beserta tim khusus yang telah dibentuk berhasil menangkap pelaku pembunuhan Oon S.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu tak sampai tiga minggu pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (26/03/2019).
Diceritakan Febry, awalnya pelaku meminjam uang kepada korban namun tidak diberikan. Lantaran itu, pelaku emosi dan menakut-nakuti korban sehingga melakukan upaya pembunuhan, “Dicekik oleh tangan, bantal dan selimut korban lalu kabur membawa uang 70 juta di tas korban,” terangnya.
Tambah Febri, pelaku sempat melarikan diri keluar kota. Kemudian tim Polres melakukan penyelidikan pembuntutan dan akhirnya saat pelaku di Kota Tasik langsung ditangkap. “Kami terapkan pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP-pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tandas ia. Blade.