Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka mewujudkan suksesi Pemilu serentak 17 April 2019 dan menegakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menjaga stabilitas wilayah seluruh Indonesia.
Para pimpinan Kepala Daerah diperintahkan saat Apel pagi untuk membacakan ikrar pernyataan sikap ASN yang diikuti oleh seluruh peserta uapacara. Perintah itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 800/2620/SJ yang dimuat portal tasikmalayakota.go.id.
Adapun ikrar pernyatan sikapnya sebagai berikut:
– Mendukung suksesnya Pemilu dan Pilpres serentak tahun 2019 demi terwujudnya sistem pemerintahan Presidentil yang semakin efektif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
– Menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian dan ujaran yang bermuatan Sara dan Hoax.
– Mendukung serta mendorong kampanye yang bermartabat dan bererika mengedepankan adu program, konsep dan gagasan sebagai bagian dari pendidikan politik yang bermartabat.
– Menjaga netralitas dan profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggung jawab
– Mengajak seluruh warga Negara Republik Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis pada tanggal 17 April 2019, demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk 5 tahun kedepan, serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia
– Mendukung tetap tegaknya NKRI yang berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Redaksi.