Kota, Wartatasik.com – Masa tenang dalam Pemilu sesuai UU Pemilu no 7 tahun 2017 memang potensial terjadi pelanggaran aturan seperti money politik terhadap masyarakat oleh oknum peserta pesta demokrasi yang tak bertanggungjawab.
Namun, tak sedikit juga warga menolak praktek pembodohan tersebut, bahkan terang-terangan menolak keras segala aktifitas yang akan mencederai nilai luhur demokrasi.
Seperti halnya kejadian Senin malam atau tepatnya jam 23.00 Wib di Kp. Sambong Bencoy RT/RW 05/10 Kel. Sambong Jaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ditiap sudut jalan terpapar selebaran kertas berisi nasihat bagi kalayak ramai dari pengirim yang mengatasnamakan Basic Community.
Adapun isi tulisannya antara lain , “Politik uang sama dengan suap (adalah) haram dengan mencantumkan hadist riwayat Muslim yaitu Pemberi dan penerima tempatnya di neraka.
Selain itu, selebaran yang mencerdaskan ini menegaskan politik uang adalah tindakan kriminal dan pelaku bisa dijerat hukuman pidana 4 tahun atau denda 48.000.000.
Salah satu sumber warga setempat yang menemukan selebaran tersebut mengatakan, ia kaget ketika nongkrong tiba-tiba ada yang melempar kertas itu dijalan oleh pengendara motor. Karena penasaran, sumber pun lantas mengambilnya.
Disinggung wartatasik.com tanggapan terkait isi kertas tersebut, dirinya mengamini jika politik uang itu tak mendidik masyarakat, karena secara tak langsung mengajarkan perkara suap menyuap terhadap rakyat.
“Secara pribadi saya memang tak setuju politik uang, tapi kondisi dilapangan sudah mendarah daging, sehingga masyarakat terbiasa menunggu amplop dari oknum,” ujarnya sambil minta namanya dirahasiakan, Selasa malam (15/04/2019).
Sumber pun lantas mengapresiasi bagi orang misterius yang menyebarkan selebaran tersebut, guna mengingatkan dan memberikan edukasi bagi masyarakat akan pentingnya melawan politik uang, “semoga pemahaman politik bersih bisa tertanam dalam hati setiap masyarakat,” harap ia. Redi