Kota, Wartatasik.com – Meski pemilihan legislatif (Pileg) sudah berlangsung, namun dugaan politik uang yang dilakukan oknum calon anggota dewan marak terjadi dilapangan.
Dengan membawa bukti-bukti adanya para caleg dibeberapa dapil yang melakukan praktek money politics (politik uang), Ir H Nanang Nurjamil selaku perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya melaporkan temuan tersebut ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Nanang Nurjamil menuturkan, ia melengkapi laporan yang sudah masuk dilaporan sebelumnya dengan menambahkan juga data baru sebagai informasi awal ke Bawaslu.
“Mudah-mudahan dengan laporan saya ini, Bawaslu bisa bekerja maksimal, sebab sudah percaya dengan kinerja Bawaslu,” ujarnya kepada wartatasik.com, Kamis (25/04/2019).
Menurut Nanang, selama ini Bawaslu bukan diam tapi menginvestigasi sebuah laporan adanya praktek politik uang. Pasalnya, kasus seperti ini tidak mudah, terutama terkait saksi yang juga sampai sebagai penerima.
Terang Nanang, masyarakat tidak tahu dengan undang-undang sekarang terkait soal saksi itu tidak dikenai pidana, “Kalau undang-undang sebelumnya ada pidana untuk pemberi dan penerima, tapi sekarang itu hanya pemberi saja yang bisa diikenai pasal pidana,” papar Nanang yang juga kontestan caleg dari Gerindra.
Lanjut ia, hukum harus ditegakan meskipun pelakunya adalah satu partai dari Gerindra, karena yang diharapkan pada proses demokrasi bisa jujur dan adil (jurdil) tanpa dikotori praktek politik uang.
Klik berita terkait >>> Temukan Praktek Politik Uang? Bawaslu Kota Tasik: Segera Laporkan kepada Kami..!!
Nanang lantas membeberkan beberapa bukti yang diserahkan ke Bawaslu yaitu screenshot WhatsApp percakapan dengan yang menerima uang, rekaman video lalu kesediaan para saksi juga sebagai penerima uang saweran.
“Rata -rata saksi itu harus dijemput bola oleh Bawaslu karena tidak mau kalau dipanggil oleh kami dengan alasan takut keselamatannya terancam,” terang Nanang.
Nanang menegaskan, Gerindra sangat berkomitmen mulai dari DPP, DPD dan semua caleg harus bersih dari praktek kotor yang selalu berulang-ulang disampaikan pimpinan DPP DPD juga khususnya ketua DPC.
Sementara itu dari Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu kota Tasikmalaya Rino Sundawa Putra menyebut surat dari Nanang Nurjamil itu melengkapi laporan yang sudah disampaikan dengan terlapor yang sama.
“Kemarin memang ada pelaporan terkait hal ini, cuma dalam mekanismenya, setiap laporan pelapor wajib memenuhi syarat formilnya yaitu minimal ada 2 saksi baik itu pemberi atau penerima dan juga barang bukti yang lain,” tuturnya.
Laporan Nanang kata Rino, telah melengkapi syarat formil kuatkan bukti, tinggal melakukan langkah-langkah dari sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus ini.
“ini jelas pelapor sudah memberikan data dan nama-nama dari saksi nanti mekanismenya dengan surat pemanggilan kepada saksi yang sudah disampaikan kepada kami,” pungkasnya. Blade.