Kota, Wartatasik.com – Buntut tuntutan hak karyawan PT. Panjunan malah menyeret ke persoalan baru, pasalnya Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI).
Dalam pertemuannya bersama jajaran DPRD Kota Tasikmalaya mempertanyakan dokumen lingkungan hidup milik PT Panjunan terkait dokumen pengelolaan lingkungan hidup dan dokumen, pemantauan lingkungan hidup UPL UKL serta laporan semester lingkungan hidup yang wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Menurut Ketua Umum LPLHI Mugni Anwari menuturkan, PT. Panjunan telah melanggar beberapa aturan yang tertuang dalam UUD No 32 tahun 2009 tentang UPPLH, dan PP No. 27 thn 2012 tentang ijin lingkungan, Permen LH No. 16 tahun thn 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Selain itu juga terang Anwar, PT Panjunan mendobrak peraturan wali kota Tasikmalaya nomor 81 tahun 2014 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dukomen UPL UKL serta surat kesanggupan pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Kenyataannya dilapangan PT Panjunan sangat bertolak belakang dengan seluruh persyaratan yang telah di atur dalam peraturan tersebut,” ujarnya kepada wartatasik.com, Senin 29 April 2019.
Salah-satu contoh kasusnya tambah Anwar, PT Panjunan tidak memenuhi kewajibanya dalam melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungam hidup di lokasi gudang nya sendiri, sebab realitanya tidak tersedianya TPS pengeloaan limbah B3 untuk menampung limbah cair oli bekas kendaraan dan juga limbah padat sisa kegiatan bengkel.
Klik berita terkait >>> PT Panjunan Kembali di Demo oleh Karyawannya
“PT ini tidak pernah mengajukan ijin penyimpanan sementara limbah B3, tidak pernah melakukan MoU dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah B4, tidak menyediakan ruang tebuka hijau RTH diseputar gudang, tidak memiliki sumur resapan dan juga drainase yang pada saat musim penghujan tiba terjadi banjir genangan air sedalam 30cm di lokasi gudang,” tegasnya.
Adapun temuan kasus lain, Anwar membeberkan jika PT Panjunan tidak memilik alat pelindung diri APD untuk para karyawan, tidak pernah melakukan uji emisi terhadap kendaraan milik dan lolos uji emisi, membakar limbah eks akan makanan diruang terbuka tanpa perlakuan khusus, yang kesemuanya tertuang dalam dokumen UPL UKL.
Menyikapi problematika tersebut, LPLHI dapat menyimpulkan bahwa pihak PT Panjunan telah merekayasa dokumen lingkungan dan memalsukan laporan dokumen lingkungn hidup serta telah membodohi publik kota Tasikmalaya.
“Kami mendesak kepada ketua komisi IV dan jajaran untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pihak penegak perda yaitu Satpol Pp agar melakukan sidak bersama DPRD menindaklanjuti laporan temuan kami dilapangan,” tandasnya.
“Kami juga mendesak apabila terbukti, pihak Satpol PP agar segera menyegel sementara waktu kegiatan PT Panjunan dan dinilai diduga telah merekayasa dokumen lingkungan hidup, ” imbuhnya. Blade