Kota, Wartatasik.com – Kasus penurunan spanduk yang berisi tuntutan persoalan Transmart dituding atas intruksi Wali Kota Budi Budiman.
Spanduk yang disebar di sejumlah titik, diantaranya di area DPRD, kejaksaan negeri dan balai kota raib tidak berada di tempatnya semula.
Tentu saja hal tersebut mendapat penyesalan bahkan mendapat kutukan dari Kompak (Komunitas Masyarakat Pemerhati Anggaran dan Kebijakan,red).
Seperti penuturan Ketua Gapura sekaligus Koordinator Kompak Tatang Sutarman. Ia menyebut Wali Kota harus tanggungjawab, sebab menurunkan spanduk tanpa koordinasi dengan anggota Kompak.
“Ini merupakan penjegalan dan perampasan pada hak berdaulat, ekspresi, bersuara dan berpendapat,” ujarnya, kepada wartatasik.com, Selasa (28/05/2019).
Kejadian itu terang Tatang, artinya Wali Kota mengabaikan persoalan hak yang dituntut warga.
Namun begitu tambah pria yang akrab disapa Tatang Toke ini, Kompak sendiri sudah koordinasi dan tinggal menunggu waktu akan melaporkannya ke aparat hukum.
“Mendekati lebaran banyak isu mengatakan kami minta THR atau menutup Transmart. Kompak hanya saja minta pembenahan aturan yang dilanggar atas pendirian Mall tersebut,” cetusnya.
Perlu dipahami, menurut Tatang bahwa kejadianya bukan semata mata hanya spanduk tapi substansinya lembaga yang tergabung dalam kompak ini selain dari mengkritisi tapi mendorong kepada pemerintahan agar menjalankan regulasi sistem dengan baik dan benar terkait dengan soal legalitas Transmart.
“Proses perizinannya juga samar samar, harus dilihat pemenuhan rekomedasi dari awal.Terutama status kepemilikan awal itu berupa sertifikat atau ajb atau lainnya. Apalagi sebelum terbit IMB sendiri ada PP no 32 tentang amdal lalin serta Permenhub no 75 tahun 2015 yang wajib dilakukan,” paparnya. Asron