Pemkab Tasik Serahkan 10 Sertifikat Aset di Komplek Dadaha

Simbolis penyerahan 10 sertifikat aset di komplek Dadaha | Kominfo

Kab, Wartatasik.com – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya serahkan 10 buah sertifikat yang berada di Komplek Dadaha seluas 8,6488 Ha kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Penyerahan tersebut hasil mediasi yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya Hj. Sri Tatmala Wahanani, SH dengan agenda mendengarkan sikap atau pernyataan dari Pemkab Tasikmalaya di Hotel Grand Metro kota Tasikmalaya, Senin (23/09/2019).

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menyebut, sudah sepatutnya kabupaten dan kota saling membantu dan hari ini Pemkab Tasikmalaya menyerahkan aset yang seharusnya dimiliki Pemkot Tasikmalaya.

“Mari pelihara Tasikmalaya, untuk menjadikan Tasikmalaya lebih baik, semoga langkah ini memberi manfaat untuk semuanya,” jelas Ade.

Ditempat sama, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tasikmalaya atas kebijakannya menyelesaikan permasalahan aset ini.

“Alhamdulillah Bupati mengetahui persis permasalahan Tasikmalaya, hari ini merupakan hari kebaikan bagi Tasikmalaya,” pungkasnya.

Keputusan ini merupakan hasil mediasi penyelesaian masalah hukum bidang perdata antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf beserta jajaran, Sekda Kab Tasikmalaya Iin Aminudin.

Selanjutnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Tasikmalaya Rahayu Jamiat Abdullah dan perwakilan Satuan Kepala Perangkat Daerah Kab. Tasikmalaya. Redaksi.

Berita Terkait