Kab, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar bisnis prositusi online di wilayah kecamatan Singaparna.
Bisnis ‘esek esek’ ini, menawarkan berbagai macam harga kepada para lelaki hidung belang dan rata-rata wanita muda bersuami dan janda muda.
Dalam konperensi pers, Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.IK mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Keresahan masyarakat yang menyampaikan kepada kita, kita lakukan pendalaman dan memang ternyata, hasil pendalaman dan penyelidikan yang kita lakukan memperoleh hasil,” ungkapnya, Rabu (25/09/2019).
Diterangkan Dony, hari Senin kemarin sekira jam 19:00 Wib pihaknya melakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Perumahan Cikunir Desa Cikadongdong Kecamatan Singaprna.
“Kita coba dalami, kita coba lakukan monitoring penyelidikan dan betul di TKP kita temukan kegiatan porsitusi,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka, inisial Tis ini sebagai mucikari yang menawarkan wanita di atas 25 tahun dengan harga 400 ribu.
“Mucikari Tis menerima bagian 100 ribu sebagai ganti fasilitas atau sewa tempat yang disediakan untuk praktek porsitusi,” ujar Dony.
Adapun yang ditemukan di TKP ada dua orang, dua perempuan yang ditawarkan kepada pelanggan, namun yang berhasil ditemukan di TKP itu 2 orang.
“Modusnya juga berpindah-pindah rumah untuk menghilangkan jejak dari masyarakat setempat,” ucapnya.
Dikatakan Dony, kalau pemesanan melalui aplikasi chating, mungkin para pelanggannya sudah memiliki nomor yang bersangkutan.
“Operasi ini berjalannya kuang lebih setahun,” pungkas
Akibat tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan ini, tersangka dijerat pasal 296 juncto 506 KUH pidana dengan ancaman 1,4 penjara. Blade.