Dihadapan Polisi, EM Akui Telah Habisi Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Hingga Tewas

Nampak pelaku memakai masker saat konferensi pers | Blade

Kab, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap inisial Em (40) pelaku pembunuhan bayi perempuan di Kampung Cikadu Desa Cikancra Kecamatan Cikalong.

Dihadapan polisi, Em mengaku nekad menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkanya gegara takut memiliki anak hasil selingkuh.

Bukan tanpa sebab, janda Ibu dua anak ini selingkuh dengan pria beristri yang masih tetangga sendiri selama delapan bulan hingga akhirnya lahirkan anak.

“Takut ketahuan selingkuh pak, saya delapan bulan jalin hubungan sama laki laki masih satu desa” ucap Em dihadapan anggota polisi, Selasa (12/11/2019).

Pelaku tega menghabisi nyawa darah dagingnya itu dengan cara dibekap menggunakan kaos oblong selama lima detik.

Setelah dipastikan meninggal, bayi perempuan itu dikubur di kebun singkong sekitar 2,5 meter dari rumahnya.

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengatakan, meninggalnya bayi lantaran pelaku membekap mulut bayi dengan kaos karena terus menangis.

“Namun karena panik, Em malah meninggal dan akhirnya dikubur di kebun singkong 2,5 meter dari rumahnya sedalam 40 cm,” bebernya.

Diterangkan AKP Siswo, pelaku sebetulnya akan menikah dengan pria yang menjalin hubungan gelap dengannya.

Namun, ketika pria tersebut mau bertanggung jawab, bayi yang dikandung hasil hubungan gelap keburu lahiran.

“Jadi pelaku ini mau melangsungkan pernikahan Kamis sebelum kejadian tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil otopsi, bayi lahir dalam keadaan hidup namun langsung dibunuh.

Adapun bayi sempat hidup dan penyebab meninggalnya karena ada sumbatan pada saluran pernafasan.

“Untuk status pria yang menjalin hubungan gelap tidak tersangkut hukum, murni pelaku yang membunuh dan mengubur bayi inisiatif sendiri,” tuturnya.

Kini, barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya satu buah kasur yang digunakan pelaku melahirkan sendiri di rumahnya, kaos oblong dipakai membekap dan batu menutupi kuburan bayi beserta cangkul untuk menggali tanah.

“Pasal yang kita jatuhan pasal 341 KUHP atau pasal 86 junto Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” tandasnya. Blade.

Berita Terkait