Kab, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan pencurian mini market lintas Provinsi.
Pasca dua pekan lalu tepatnya 10 November 2019 merampok mini market di Kec Salawu Kab Tasikmalaya, kini kedua pelaku diamankan dengan barang bukti curian berupa rokok, susu anak dan uang tunai.
Kepolisian menangkap kedua pelaku yakni inisial AN (44) alias Dias warga Rancaekek Kab Bandung (17/11) dan DW dirumahnya Jakarta Utara (19/11).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra dalam konferensi pers mengatakan, kedua pelaku itu anggota jaringan pencuri sindikat lintas provinsi pencurian yang sudah beraksi di tujuh tempat di Banten dan Jawa Barat.
“Mereka ditangkap anggota kita setelah mencuri di Minimarket wilayah Salawu tanggal 10 November, kita tangkap tanggal 17 November,” ucapnya di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (28/11/2019).
Lanjut AKBP Dony, modus pelaku dengan cara menyasar mini market di jalur yang sepi, merusak kunci dan gembok serta melumpuhkan kamera cctv lalu membuangnya agar tidak terendus petugas.
“Tapi berkat kerja keras petugas, mereka bisa kita tangkap. Dari hasil penyidikan pelaku sudah melakukan pencurian di tujuh TKP diberbagai kota di Jawa Barat dan Banten,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan menyebut, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan bungkus rokok berbagai merk, puluhan bungkus susu formula dan berbagai jenis kunci.
“Dari hasil penyidikan, rata-rata dari satu TKP, para pelaku bisa menggondol barang dan uang mencapai Rp. 30 juta,” paparnya.
Diterangkan AKP Siswo, selain barang yang mudah dijual mereka juga membobol brangkas bahkan menjual brangkasnya, sedangkan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kedua pelaku itu dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, polisi juga masih memburu satu pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. Blade.