Kota, Wartatasik.com – Penolakan sejumlah warga akan keberadaan tower penguat signal di daerah Jiwa Besar Kebon Tengah berujung pada polemik.
Alhasil, aktifitas pekerjaan tower yang berdiri pada awal Nopember 2019 ini berhenti sebab warga setempat enggan menerima adanya tower disekitar rumah penduduk.
Sekretaris Paguyuban Buni Asih Ihsan Nugraha mengatakan, terdapat dua poin yang harus di garis bawahi, yaitu terkait ada kebohongan bahwa RW telah minta tanda tangan warga dengan dalih untuk pembangunan menara radio.
Selain itu, disinyalir juga ada unsur pemaksaan lantaran setiap warga yang dimintai tanda tangan sang RW beralasan semua warga sudah menyetujuinya.
“Padahal baru ada satu kali rapat dan yang hadir hanya beberapa orang yang awam tentang keberadaan tower itu. Tapi langsung ada ke tahap pembangunan tower,” beber Ihsan.
Klik berita terkait >>> Ngeyel..!! Meski Warga Menolak, Pembangunan Tower BTS di Buniasih Cihideung Terus Berlanjut
Dirinya menambahkan, hasil rapat pun tidak ada persetujuan bahkan nyaris batal, tapi ternyata warga pun di embel embeli akan dikasih uang satu juta seorang pertahunnya.
“Pada akhirnya satu juta itu untuk 11 tahun sehingga banyak kontra dari warga lain yang kena radius tower itu,” ungkapnya.
Adapun langkah selanjutnya, warga yang menolak akan menunggu proses surat yang sudah dilayangkan dua kali kepada Wali Kota yang sampai sekarang pun belum ada tembusannya.
“Tidak ada tanggapannya untuk adakan audensi,” pungkasnya.
Sementara itu, Deri Herlisana salah seorang staff mewakili Kasi Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP mengaku memang pernah ada surat yang dikirim dari warga (sekitar tower) yang isinya menanyakan izinnya ada atau belum.
Namun langsung dijawab, jika pengajuan dari pemohon sudah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) no 73 tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi.
“Setelah kami cek, memang persyaratan sudah lengkap, sudah tidak ada alasan lagi. Semua warga yang masuk jatuhan radius sudah memberikan persetujuannya,” ungkap Deri.
“Ada berita acaranya, bahkan ada surat dari DKM .yang menyebutkan mendukung berdirinya tower tersebut,” sambung ia.
Dijelaskan Deri, selama proses penerbitan perijinan tidak ada komplain dari warga Buni Asih. Lantaran itu, pihaknya tak ada alasan untuk tidak menerbitkan. Malahan DPMPTSP akan terkena undang undang administrasi pemerintahan jika tak menerbitkan izin.
“Kami sarankan lakukan upaya persuasif dengan komunikasi yang baik. Tapi bila mengalami jalan buntu, ya harus ke PTUN jika dipandang ada kekeliruan,” tandasnya. Tim Wartatasik