Kota, Wartatasik.com – Terkait eksistensi ‘odong odong‘ dan mobil ‘tayo‘ yang marak dan semakin menjamur di Kota Tasikmlaya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda adakan audensi dengan komisi III.
Nampak hadir stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan dinas terkait lainnya yang berlangsung dii ruangan Badan Musyawarah (Banmus), Senin(23/12/2019)
Sekretaris DPC Organda Tasikmalaya Asep Sutarman menyebut, di Tasikmalaya marak kendaraan ‘odong odong‘. Ia menilai tidak ada regulasi jelas yang mengatur pelaksanaan penegakan keberadaan angkutan tersebut.
“Operasi odong odong dan mobil tayo itu kemana saja (tanpa rute jelas), yang diinginkan termasuk ke pusat jantung kota. Dikhawatirkan menjamurnya itu malah justru menjadi membuat kesemerawutan Kota Tasikmalaya,” ungkapnya saat diwawancara usai audien.
Menurut Asep, aturan dan undang undang yang sudah ada bahwa yang boleh mengangkut penumpang umum itu hanya kendaraan yang berbadan hukum.
“Bukan hanya kendaraan (berbadan hukum) saja, tapi dari lebih dari itu yaitu masyarakatnya (penumpang) yang harus terlindungi. Saya berharap keberadaan angkutan yang sesuai dengan ketentuan negara kita bisa dioptimalkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Suslia.