Tanggapi Komisi III, Nanang Sebut Mobil Odong odong/Tayo Tidak dapat Beroperasi di Jalan Raya

Ilustrasi | net

Kota, Wartatasik.com – Keberadaan mobil odong odong dan tayo memunculkan beragam persoalan di jalan raya. Lantaran itu, belum lama ini DPC Organda Kota Tasikmalaya sambangi Komisi III DPRD yang dihadiri dinas terkait.

Dalam statemennya, Ketua Komisi III dari Fraksi PAN berpendapat jika mobil odong odong/tayo maupun angkutan umum semuanya harus bisa jalan dengan dalih keduanya merupakan masyarakat.

Menanggapi itu, tokoh masyarakat Nanang Nurjamil tak sependapat dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya yang membolehkan odong-odong/tayo untuk beroperasi di jalan raya.

Sebab terangnya, ada undang-undang yang mengatur seperti itu, sehingga sulit rasanya untuk pemilik odong-odong jika harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam  Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Kendaraan seperti odong-odong/tayo itu tidak memiliki dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki STNK, BPKB, karena itu kalau dioperasikan di jalan tentunya akan melanggar peraturan lalu lintas yang sudah ada,” bebernya, Selasa (24/12/2019).

Sedangkan lanjut Nanang, untuk mendapat dokumen kelaikan jalan itu kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

“SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor dalam rangka mendapatkan STNK dan BPKB serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali,” jelasnya.

Adapun SUT dan SRUT juga merupakan syarat wajib untuk melakukan rubah bentuk atau memodifikasi kendaran, jadi tidak adanya dua sertifikat tersebut dianggap telah melanggar peraturan lalu lintas.

“Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 277, Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yg mengatur bahwa, setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi kewajiban untuk uji tipe,” paparnya.

Nanang menyarankan, lebih baik pemerintah melalui Dishub menetapkan lokasi dan trayek khusus untuk odong-odong atau si tayo pada lokasi area dan trayek yang tidak akan menimbulkan kemacetan serta tidak menganggu konsumen penumpang angkot.

Odong odong khusus mengangkut penumpang yang wisata saja, jangan mengangkut penumpang umum. Para pemilik odong-odong mohon perhatikan juga soal safety/keselamatan penumpang,” pungkasnya. Blade.

Berita Terkait