Ngaku Anggota Polsek Cikalong Tasik, WS Tipu Dua Janda

Kapolres Tasikmalaya saat menunjukan barang bukti yang diamankan | blade

Kab, Wartatasik.com – Usai menipu dua orang janda TS (51) asal Manonjaya dan DS (25) Cikakmas Kabupaten Tasikmalaya, polisi gadungan WS (35) warga asal Kota Depok ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan, modus pelaku dengan berpura pura menjadi anggota polisi yang bertugas di Polsek Cikalong, Polres Tasikmalaya dan korban yang dikenalnya melalui aplikasi chating (Michat) diperdaya dengan kebohonganya sebagai angota Korp Bhayangkara.

Dijelaskan Kapolres, dalih diajak jalan jalan melihat kantor Polsek, pelaku justru membawa korban kesebuah penginapan di Kecamatan Cikalong. Korban pun disuruh mencuci seragam kepolisian palsu miliknya, hingga saat lengah, motor korban dibawa kabur pelaku.

“Jadi ini tersangka mengaku jadi anggota Polsek Cikalong. Dia nipu dua perempuan dengan bujuk rayuan gombal untuk diambil sepeda motornya. Korban diajak untuk mengunjungi kantor polsek Cikalong namun ternyata diperdaya malah masuk penginapan dan diambil motornya saat korban disuruh mencuci pakian milik tersangka,” bebernya dalam pers rilis, Jumat (17/01/2020).

Lucunya lagi terang Kapolres,.
pelaku ini mengenakan atribut dari tiga kesatuan yang ada dikepolisian secara bersama sama yaitu pakaian kaos Satuan Sabhara, berjaket Satuan Lalu lintas dengan pelindung kepalanya, bersepatu Dinas Perhubungan yang menyerupai sepatu polisi Lalu Lintas serta lengkap.

Kelucuan lainya, pelaku juga menggunakan emblem (Logo) atau atribut pakaian bertuliskan Polres Bogor dengan Emblem Polda Metro Jaya. Padahal Polres Bogor masuk Polda Jawa Barat. Dan pelaku membeli emblem serta atribut kepolisian dari wilayah Depok.

“Dia modal dulu nih satu juta rupiah lebih, baru tipu sana sini tipu perempuan,” ujar Kapolres.

Dihadapan polisi, WS mengaku berbuat kriminal karena kesal gagal jadi anggota polisi. Pelaku selalu tidak lulus test saat ikut ujian masuk anggota polri. Saat ini
Polisi amankan pakaian polisi palsu, jaket satuan lalu lintas palsu. Kelengkapan reskrim, telepon genggam korban dan pelaku, sepatu, sepeda motor hingga sepatu dinas perhubungan.

“Akibat perbuatanya pelaku terancam kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. Blade.

Berita Terkait