Kota, Wartatasik.com – Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Andrey Valention S.IK gelar jumpa pers pengungkapan delapan kasus Narkoba selama bulan Januari 2020 yang berlangsung di Lobby Mapolres Tasikmalaya Kota.
Wakapolres Kompol Andrey Valention,S.IK mengatakan, bahwa pengungkapan delapan kasus Narkoba selama bulan Januari 2020 dengan TKP seluruhnya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Hamzah Badru,S.IK, KBO IPTU Hari Sakti, Perwira Bag Ren IPTU Irman Soleh dan Kasi Propam IPDA RE Budhi, Kamis (30/01/2020).
Adapun rincinan barang bukti yang berhasil disita diantaranya AM Hexymer 36 butir dan Tramadol 25 butir pengedar, DD BB Tramadol Hcl 1438 butir pengedar.
Selanjutnya, ZB Sabu 2,94 gram perantara, WE Sabu 1,20 gram perantara, YM Sabu 1,9 gram pengguna, FP Sabu 14,5 gram perantara, IN Hexymer 99 butir pengedar, VR Sabu 29,05 gram Perantara.
Pelaku dikenakan pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Blade.