Kab, Wartatasik.com – Aparatur desa se-Kecamatan Sukaresik ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (PERBUP) no 7 tahun 2020 dan No tahun 2019 yang berlangsung di gedung olahraga Desa Sukamenak Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (10/02/2020).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Wawan Hermawan M.Si, Camat Sukaresik Opan Sopian S.Pd,M.Si dan Danramil 1206/Pagerageung Kapten Inf.Heri Sapari.
Kepala Desa Tanjungsari Amas selaku Ketua Apdesi Kecamatan Sukaresik di sela acara menerangkan, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa diantaranya sekretaris desa, Kaur Keuangan, Kasi perencanaan, kasi kesra dan Kepala wilayah (Punduh).
Kegiatan ini terang Amas, terlaksana hasil dari kesepakatan semua kepala desa yang berada diwilayah kecamatan Sukaresik, hal itu agar semua perangkat desa lebih memahami lagi tentang pengadministrasian tahapan – tahapan Dana Desa ( DD) yang akan turun di Tahun 2020.
“Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan bimtek ini (materi) bisa diserap oleh peserta yang hadir,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Sukaresik Opan Sopian S.Pd,M.Si dalam materinya menyampaikan petunjuk teknis realisasi Dana Desa agar sesuai dengan rencana dari Pemerintah Daerah.
Camat mengungkapkan, setelah beberapa bimtek ini selesai dilaksanakan maka semua perangkat desa beserta kepala desanya dengan pihak tim verifikasi Dana Desa di tingkat Kecamatan memiliki persepsi yang sama terkait alur dan mekanisme.
“Jadi semua disiplin berdasarkan petunjuk dari Pemerintah tentang penggunaan Dana Desa.
Camat berharap, tahapan Dana Desa dilaksanakan melalui mekanisme jelas mulai dari perencanaan seperti apa, pelaksanaan oleh siapa lalu kemudian pelaporan hasil realisasinya.
“Mudah mudahan di kemudian hari pelaksanaan lebih dapat terlaksana prinsip – prinsip pengunaan Dana Desa yang efesiensi, efektifit, tepat guna serta tepat sasaran dan akhirnya semuanya bisa selesai dengan target waktu,” tuturnya.
Setelah pengarahan kepada para camat dan komponen lain, berlanjut ke sekretaris camat, Kasi PMD, Pendamping di tingkat Kabupaten Tasikmalaya, maka kata Opan, ditindaklanjuti di Kecamatan Sukaresik
“Dengan sasaran delapan kapala desa ditambah dengan perangkat desa terkait seperti sekertaris, bendahara, kasi kesra, dan perangkat desa kewilayahan” pungkasnya. Wan.K