LPLHI – KLHI Akan Ajukan Keberatan ke Dewan Kota Tasik, IMB dan Amdal Dihapus?

Ketua Umum LPLHI-KLHI Mugni Anwari | Blade

Kota, Wartatasik.com – Terkait penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh pemerintah pusat, mendapat tanggapan serius dari organisasi Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI- KLHI).

Organisasi tingkat nasional yang berdiri di Kota Tasikmalaya dan sudah tersebar perwakilannya di beberapa provinsi di indonesia ini memprotes wacana penghapusan aturan tersebut dikemukakan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN dengan dalih pemerintah agar mempermudah usaha.

Pemerintah bahkan telah memasukan aturan tersebut dalam skema perundangan Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang -undang.

Skema perundangan Omnibus Law sendiri dirancang Kementerian Koordinator Perekonomian bersama kementerian terkait.

Ketua Umum LPLHI-KLHI Mugni Anwari mengatakan, penghapusan Amdal dan IMB yang mau dihapus oleh pemerintah pusat akan mengancam lingkungan dan keselamatan warga. Ia menilai penghapusan AMDAL dan IMB ini menabrak aturan dan memicu dampak lingkungan lebih buruk.

Menurutnya, upaya pemerintah untuk mempermudah proses perizinan investasi agar tak bertele-tele dan menimbulkan biaya tinggi itu perlu didukung, tetapi tak lantas menurunkan upaya perlindungan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan akan berdampak pada manusia, Amdal mengatur detil mitigasi, adaptasi dan risiko dari pembangunan proyek atau investasi. Kalau amdal dan IMB di hapus, akan makin susah mengontrol pembangunan,” ungkapnya saat ditemui Wartatasik.com, Selasa (18/02/2020).

Dijelaskan Mugni, negara juga akan makin sulit mengontrol operasi dan meminta pertanggungjawaban perusahaan saat mencemari lingkungan kalau tak ada amdal. Apalagi terangnya,
catatan penegakan hukum lingkungan hidup di Riau, perusahaan-perusahaan yang menyumbang penyakit pernapasan itu ada yang tak patuh amdal.

“Ya, bahkan tak punya dokumen, ini Amdal sangat penting sebagai alat pengendalian karhutla. Dengan penghapusan amdal, negara juga akan dirugikan, karena makin sulit mengontrol operasi dan meminta pertanggungjawaban perusahaan saat mencemari lingkungan lalu negara menanggung dampaknya” bebernya.

Atas nama LPLHI- KLHI, Mugni akan mengajukan keberatan kepada pemerintah pusat melalui DPRD Kota Tasikmalaya dan intinya kalau Amdal dan IMB dihapus pemda (pemerintah daerah) tidak lagi berhak mengurusi perijinan di daerah.

“Semua kebijakannya akan diambil alih oleh pusat. Dengan sistem OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau (Online Single Submission) OSS. Itu memang memudahkan pengusaha, namun sangat merugikan bagi keselamatan lingkungan,” pungkasnya. Blade.

Berita Terkait