Kota, Wartatasik.com – Statemen Komisi IV DPRD RI Nurhayati terkait RUU no 22 tahun 2009 yang menyebut ojek online (ojol) tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya menerima order barang dan makanan menuai polemik.
Hari ini, ojol yang tergabung dalam Fortal (Forum Transportasi Massal) berkumpul di Taman Kota Tasikmalaya sebagai bentuk penolakan pelayangan statemen dewan Nurhayati.
Ketua Umum Fortal Noormansyah mengatakan, pihaknya mewakili semua driver menolak akan RUU no 22 bahwa Ojol mengharuskan order hanya makanan dan barang saja, tapi tidak memperbolehkan order penumpang.
“Disini ada tandatangan yang tidak menyetujui dan menolak terkait dengan RUU tersebut. Tindak lanjut aksi demo damai ini akan berlanjut ke DPRD Kota Tasikmalaya dan menemui Ketua Dewan,” ungkapnya, Jumat (28/02/2020).
Sementara itu Penasehat Fortal Nanang Nurjamil menuturkan, aksi damai ini dalam rangka petisi permohonan penolakan penghapusan ojol sebagai kendaraan penumpang umum, dan akan menyampaikan ke DPRD Kota Tasikmalaya dan disampaikan kepada DPRI RI.
“Para ojol meminta RUU dievaluasi dan tetap mengizinkan seperti biasanya. Selain itu harus ada regulasi pasti dan berharap mempunyai pengakuan dari pemerintah dan berpayung hukum,” paparnya.
Fortal sendiri adalah wadah dari beberapa komunitas di kota, Banjar, Ciamis, Garut dan se-Priangan Timur namun yang aksi disini hanya perwakilan saja. Adapun aksi damai penolakan RUU ini dilakukan semua ojol di Indonesia.
Ditempat sama, Kanit Patroli Lalulintas Polres Tasikmalaya Kota Soni Alamsyah menjelaskan, keterlibatan dari kepolisian khususnya lalu lintas sesuai dengan tupoksinya yaitu mengamankan pengguna laulintas untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
“Dalam menyikapi para pendemo ini, kami dari pihak kepolisian berharap ada solusi yang intinya mereka dapat diterima dan pemerintah bisa menyikapi dengan lapang dada,” tandasnya. Suslia