Kota, Wartatasik.com – Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melakukan penyuluhan dan memfasilitasi pelaku usah ikan hias di Kota Tasikmalaya.
Kegiatan ini bekerjasama dengan Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (DKP3) Kota Tasikmalaya.
Kepala BKIPM Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Dedy Arif H mengatakan,
selama ini pelaku usaha ikan hias masih menggunakan jasa pengiriman dan mereka kesulitan mendapatkan sertifikat kesehatan dari karantina ikan.
Untuk itu BKIPM membuka layanan secara mobiling sertifikat karantaina ikan,” ungkap Dedy usai acara penyuluhan di Aulan DKP3, Kamis (04/03/2020).
Lanjutnya, penyakit ikan yang pernah ditemukan pada ikan hias di Kota Tasikmalaya adalah Megalociti Virus yang menyerang ikan hias koi. Dedy menyebut, agar ikan hias mempunyai kualitas bagus maka sebelum akan dijual terlebih dahulu harus dikarantina agar terjamin kesehatannya.
Adapun terang Dedy, untuk mempermudah pelayanan sertifikat karantina, BKIPM membuat suatu program aplikasi dengan nama Jesica Mobile. Dan kalau aplikasi tersebut sudah di download pelaku usaha ikan hias, maka tinggal memasukan data yang diperlukan, seperti sertifikat CPIB dan lain lain.
“Saya menyarankan kepada para pelaku usaha ikan agar kualitas ikannya bagus maka pelaku usaha harus memelihara ikan hias dengan proses bio security, memasukan bibit ikan yang sehat, sudah di cek di laboratorium dan pelaku usaha juga harus mematuhi hukum yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan DKPPP Friya H menambahkan, pelaku usaha ikan hias di Kota Tasikmalaya ini sangat banyak, namun baru 50 orang pelaku usaha ikan hias yang tercatat di DKP3.
“Sesuai arahan BKIPM Kementrian Kelautan dan Peikanan RI, DKP3 Kota Tasikmalaya akan mencatat, membimbing dan memfasilitasi sertifikasi karantina,” pungkasnya. Eqi.