Kota, Wartatasik.com – Peredaran Narkoba di negara berkembang seperti Indonesia menjadi sasaran yang menjanjikan bagi para pembisnis haram ini, tidak terkecuali Kota Tasikmalaya.
Dengan kejadian penemuan pabrik narkoba di daerah Kawalu Kota Tasikmalaya yang sempat menjadi geger dan banyak orang tidak percaya akan hal temuan itu.
Saat ditemui sehabis mimimpin rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) P4GN (Pencegahan pemberantasan peyalhgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Muharam menyebut, dengan kasus temuan pabrik itu, sebagai preventif upaya pemerintah kota dan seluruh perangkatnya.
Hal tersebut lanjutnya, berdasarkan intruksi Presiden No 6 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2019, bahwa Kota Tasikmalaya harus memfasilitasi dan penanggulangan tentang peredaran narkoba dengan P4GN.
“Memang secara langsung tidak ada korelasinya dengan temuan pabrik narkoba, tapi dengan adanya perda ini, masyarakat menjadi punya nyali untuk melaporkan dan menginformasikan bahwa dilingkungannya terdapat peredaran narkoba,” tegasnya, Jumat (06/03/2020)
Data dan informasi yang didapat dari Kasat Narkoba dan BNN Kota Tasikmalaya, peredaran narkoba sudah termasuk menghawatirkan, tapi paling tidak ada menimilisir peredaran dan korban jiwa.
Upaya pemerintahan kota dan seluruh prangkatnya hanya dipriotaskan kepada titik prepentif dan ada kewajiban pemerintah untuk merehabilitasi, maka konsekwensi dengan raperda ini berkonsepsi dengan anggaran, karena harus mumpuni untuk melakukan cek atau tes urin.
“Misalnya, sekian ribu ASN tidak bisa dilakukan identifakasi kalau anggarannya tidak ada. Mudah-mudahan dengan raperda ini ada goodwil dari pemerintah dengan dukungan anggaran yang memadai,” Tutupnya. Suslia