Kab, Wartatasik.com – Terkait semakin meluasnya wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah akan menunda pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Tahun 2020.
Hal tersebut mengacu dari hasil keputusan sementara rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (31/03/2020).
Sebelumnya dari dengar pendapat tersebut, muncul beberapa opsi yaitu apabila memungkinkan tahapan pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai akhir Mei 2020 ini atau penundaan dilakukan sampai 17 Maret hingga 12 September 2021.
Meskipun ada selang pendapat. Menurut Pramono Komisioner KPU-RI, pada akhirnya hasil sidang tersebut sudah mulai ngerucut bahwa pilkada serentak tidak mungkin dilaksanakan tahun ini.
“Kita tunggu keputusan pastinya pada pertemuan selanjutnya, dan kami juga sepakat kalaupun nantinya pilkada serantak ini ditunda, itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)” Kata Pramono Komisioner KPU-RI.
Tentang anggaran pilkada serentak 2020, disampaikan Pramono, semua orang yang hadir di dalam rapat tersebut sepakat dialokasikan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Dan nanti untuk Kabupaten Tasikmalaya akan segera konfirmasi oleh tim langsung pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya. Ndhie