Kab, Wartatasik.com – Sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya mengubah metode pelayanannya.
Jika sebelumnya warga mengurus segala keperluannya di kantor Disdukcapil, kini mereka dilayani secara online atau dalam jaringan (daring) melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Selama Pandemik Covid-19 ini, pelayanan hanya akan dilayani melalui Aplikasi WhatsApp, karena untuk sementara loket ditutup, tidak ada pelayanan tatap muka.
Sebagai gantinya, sudah disiapkan nomor-nomor pelayanan yang bisa dihubungi. Untuk pelayanan akta kelahiran dan kematian di 0821-2019-6684, sedangkan untuk Informasi dan pengaduan di 08212-1718-2108.Redaksi.