Kota, Wartatasik.com – Panitia khusus (pansus) LKPJ wali kota sektor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di gelar di ruang paripurna DPRD, Rabu (27/05/2020)
Kepala DPMPTSP Hadi Riyadi menjelaskan, terkait MPP (mall pelayanan publik) yang diberhentikan dahulu karena adanya pandemi.
“MPP yang semula launching di bulan Oktober 2020, dipending dengan situasi dan kondisi sekarang, refocusing dan relokasi anggaran, sehingga tidak bisa launching di oktober ini,” ungkap Hadi.
“Tapi saya berharap, di tahun 2021 nanti akan terlaksana MPP, kalau memang anggarannya terpenuhi, dan Oktober 2021 akan launching,” tambah Hadi.
Di tahun 2020 ini, ia menyebut ada beberapa kegiatan yang berkaitan dengan MPP sebagian bisa di laksanakan, diantaranya untuk rehabilitasi bangunan, interior dan sisanya di lanjut di tahun 2021.
Investasi di tahun 2019 kata Hadi, pencapaian laporan keterangan wali kota ada peningkatan nilai investasi yang besar tahun 2018 sekitar Rp 560 juta dan sekarang Rp 1,2 triliun dan ingin kedepan supaya lebih baik lagi.
“Secara umum perizinan masih tetap berjalan, kewenangan perizinan perusahaan sudah reduksi di ambil alih oleh lembaga OSS, karena kota/kab belum memadai, jadi di sesuaikan dengan daerah masing masing,” ungkapnya.
“Tetapi intinya pelayanan perizinan itu tidak boleh terhenti, yang belum bisa di laksanakan masih di layani dengan sistem yang ada di pemkot, karena punya Sipentas (sistem pengelolaan perizinan tasikmalaya),” sambung Hadi.
Dijelaskan Hadi, mengenai peraturan pemerintah (PP) dan perwalkot, harus di evaluasi dan inventalisir karena di PP 24 tindak lanjutnya ada peraturan menteri masing masing sektor yang berisi dengan NSPK (norma standar prosedur kriteria).
“Sekarang ada NSPK yang baru, dan pemerintah daerah menyesuaikan, perwal/perda yang ada, apakan masih relevan dengan NSPK yang baru atau tidak. Kini sedang di inventalisir di masing masing dinas,” pungkas Hadi. Suslia.