Jalani Rapid Test, Formula Sebut SIKM tak Jadi Hambatan ke KPK

Hari ini jalani Rapid Test, Formula siap menuju KPK dan Ombudsman | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Sebagai tindaklanjut keberangkatan ke KPK dan Ombudsman untuk menyoal molornya kasus dugaan suap DAK 2018 Wali Kota Tasikmalaya, Forum Antar Lembaga (Formula) hari ini jalani rapid test.

Juru bicara (Jubir) Formula Tatang Sutarman menjelaskan, ia bersama rekan seperjuangannya sudah mengikuti rapid tes sebagai bentuk patuh kepada protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Baru tujuh orang perwakilan tiap lembaga yang jalani rapid test, dan masih tersisa tiga orang dari tiga lembaga. Mudah mudahan segera ada hasilnya,” ucap Tatang Toke sapaan akrabnya, Senin (29/06/2020).

Ia menyebut, besok siang Formula akan berkunjung ke Polres Tasikmalaya Kota untuk menyampaikan surat pemberangkatan ke KPK dan Ombudsman.

“Setelah teknikal meeting dengan 10 lembaga, hasil kesepakatan disimpulkan pemberangkatan nanti hari Minggu malam,” beber Tatang.

Dengan ada atau tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) dari tim gugus tugas Kota Tasikmalaya, Tatang menegaskan Formula akan tetap berangkat. Pasalnya, tidak akan menjadi hambatan ketika tidak ada tembusan surat izin, apalagi Formula melihat sudah ada pelonggaran (keluar masuk) Jakarta.

Baca juga:

Selain ke KPK, Formula akan Pertanyakan Kejelasan Kasus Suap Wali Kota ke Ombudsman

Tatang merasa heran, karena sampai detik ini tidak ada tembusan surat dari ketua gugus Kota Tasikmalaya antara diproses tidaknya pun Formula belum mengetahui.

Namun, Formula tetap mewajibkan perwakilan ketua dari 10 lembaga untuk mengikuti rapid test, lalu nanti ditambah beberapa orang yang akan berangkat ke Jakarta.

“Secara, surat permohonan izin sudah diterima ke tangan ketua gugus dan sekretaris daerah. Namun tidak ada balasan, tapi kita akan berangkat. Karena yang wajib adalah rapid test, mengingat Covid 19 masih belum sembuh benar,” pungkasnya. Suslia.

Berita Terkait