Kota, Wartatasik.com – Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Formulir Pengajuan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan yang semula menggunakan kertas Security Printing kini berubah menjadi Kertas HVS.
Jenis kerta pun memiliki spesifikasi yaitu Pasal 12 diantaranya bahan baku kertas HVS 80 gram, ukuran A4, jumlah satu rangkap dan warna putih. Untuk pencetakan hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan apliaksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 (Ayat 1 Pasal 14).
Adapun, dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dicetak dalam bentuk Kertas HVS A4 80 gram adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak.
Sementara itu, Dokumen Administrasi Kependudukan lainnya yang masih menggunakan kertas Security Printing terbitan sebelumnya, tetap berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali ada perubahan data, hilang atau rusak. Redaksi.