Kota, Wartatasik.com – Sebagai upaya tegas dalam menindak permasalahan hukum dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Tasikmalaya mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya berantas ketidakpatuhan.
Hal ini tertuang melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dengan BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Rabu (15/07) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Lia Agustina mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan ketentuan dan memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan, terkhusus dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha.
Lia melihat bahwa masih ada perusahaan yang kesulitan untuk mendaftarkan perusahaanna ke dalam Program JKN-KIS, sehingga ia juga mengajak BPJS Kesehatan untuk bersama-sama membantu menginformasikan terkait hal yang dibutuhkan oleh badan usaha/perusahaan.
“Kejaksaan Negeri siap memberikan kontribusi untuk mengatasi kendala dalam program ini. Memang di lapangan terdapat kendala, salah satunya bagaimana agar setiap perusahaan mendaftarkan perusahaannya berserta seluruh karyawannya, ada juga yanga sudah daftar tapi tidak continue membayar iuran. Dari semua permasalahan tersebut juga merupakan salah satu tugas kami,” ujar Lia, Rabu (22/07/2020).
Lebih lanjut, Lia menjelaskan agar setiap pihak memahami peran dan fungsi masing-masing instansi, sehingga sinergisitas dapat berjalan baik. Pemahaman terhadap regulasi Program JKN-KIS mutlak dipahami, agar upaya yang dilakukan dapat berjalan maksimal.
Baca juga: Melalui Sistem Baru, BPJS Kesehatan Tasikmalaya Pastikan Keakurasian Data
“Kami berharap dengan adanya MOU ini merupakan suatu wujud real dari kontribusi kita sesuai dengan tupoksi kita masing-masing dan kami dari Kejari kota tasikmalaya akan berusaha membantu semaksimal mungkin sesuai dengan tupoksi kita di bidang perdata, semoga ke depan MOU kita ini bermanfaat dalam menyukseskan program JKN,” tambah Lia.
Seraya dengan ungkapan dari Lia, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin baik, guna menyukseskan keberlangsungan Program JKN-KIS. Menurutnya, keberlangsungan Program JKN-KIS di Tasikmalaya tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
“Terimakasih atas kerjasama selama ini yang telah terjalin dengan baik, karena dalam menyelenggarakan program ini BPJS Keseahtan tidak bisa berjalan sendirian, karena kewenangan dari kami terbatas, sedangkan untuk pemberian sanksi atau peraturan yang lain merupakan kewenangan dari mitra-mitra kami yaitu dari pemerintah daerah atau kejaksaan negeri,” ucap Agus.
Dalam hal ini, Kejaksaan bertugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang tidak menjalankan kewajibannya dalam skema JKN-KIS.
Terlebih dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, diharapkan agar semakin memperkuat sinergi antar instansi, juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalata dengan BPJS Kesehatan dalam mendukung penuh penegakan kepatuhan peserta JKN-KIS yang memang sudah berjalan dengan penegakan kepatuhan selama ini. Jamkesnews | Redaksi