Kota, Wartatasik.com – Hadir dalam acara warung komunikasi diskusi persoalan Tasikmalaya Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya H Mohammad Dani, Jumat (14/08/2020).
Dani menanggapi persolaan yang hangat di bicarakan sekarang yaitu honorer yang ada di Kota Tasikmalaya bahwa pihaknya hanya bisa memberikan honorarium berdasarkan dari dana BOS Sekolah.
“Dan untuk mendapatkannya harus mempunyai NUPTK dan dana bos itu sendiri tergantung dari kemampuan daerah,” ucapnya kepada wartatasik.com.
Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya katanya, terus mendorong agar teman-teman yang sudah layak guru honorer mendapatkan haknya.
“Dan Alhamdulillah kami sangat terbantu dengan adanya para guru honorer honorer tersebut, dan sangat mengapresiasi adanya acara diskusi ini semoga bisa menjadi jembatan agar guru honorer bisa mendapatkan sesuai dengan yang diharapkan,” tandas Dani.
Sementara, menurut praktisi hukum Meiman Nanang Rukmana SH mengatakan bahwa didalam undang undang Dasar 1945 sudah dijelaskan dengan tegas serta mengamanatkan 20 persen untuk anggaran pendididkkan dari APBN.
Baca juga: Prihatin Nasib Guru Honorer, ‘Warkop’ Gelar Diskusi
“Juga termasuk kewajiban pemerintah daerah melalui APBD bahkan propinsi Jawa Barat sudah merealisasikan melalui Perda Provinsi Jawa Barat cuma untuk tenaga pengajar SMK sesuai kewenangannya,” ucapnya
Hanya saja untuk sekarang ini lanjut Meiman, yang menjadi persoalan harus ada legal formal-nya serta payung hukumnya, “Ketika kemarin propinsi ada Perdanya, sedangkan di kota pun harus di buatkan payung hukunnya,” tegas Meiman
“Disini saya menyampaikan kepada salah satu anggota dewan yang hadir dalam forum diskusi ini agar membuat inisiatif regulasi Perda,” pungkas ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia Tasikmalaya ini. Suslia