Kota, Wartatasik.com – Terkait surat imbauan bagi para OPD yang belum menyelesaikan PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kasubid Pajak Bumi Bangunan Bapenda Kota Tasikmalaya H. Amran Saefullah, SE., MM.
Ia menjelaskannya, biasanya ASN mengumpulkan ke Subag Umpeg dengan surat pengantarnya dari tiap OPD masing-masing. Terkait data PKB, Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) berkoordinasi dengan Samsat.
“Berkaitan dengan realisasi PBB, Alhamdulillah masih on progress. Kalau PKB sudah mengirimkan surat meminta data. PBB kan untuk Kota, sedangkan PKB untuk provinsi,” beber Amran, Senin (24/08/2020).
Klik berita terkait:
Melalui Surat Edaran, ASN Kota Tasik Diwajibkan Melapor Bukti Bayar PBB hingga 21 Agustus Lusa
Lanjut Amran, jika sudah diselesaikan pembayaran, otomatis akan mendongkrak realisasi pajak itu sendiri. Karena disadari atau tidak katanya, memang ekonomi sekarang sedang menurun. Tapi ASN berempati untuk dongkrak pendapatan daerah.
“Ini ikhtiar pencampaian target, optimalisasi penagihan pajak,” tuturnya.
Apalagi tambah Amran, sekaligus informasinya saja, sekarang ada penghapusan denda bagi masyarakat yang punya tunggakan hingga beberapa tahun kebelakang.
“Pokoknya saja yang dibayar, tapi dendanya tidak dibayar. Masyarakat tak perlu mengajukan, karena sudah ditetapkan dalam Perwal, jadi masyarakat tinggal setor saja ke bank atau tempat yang bisa membayar pajak,” katanya.
Selain itu, kini sudah tersedia aplikasi PBB dengan kemudahan tinggal masukan Nomor Obyek Pajak (NOP) dan nanti otomatis akan keluar data kaitan pembayaran. Asron.