Kota, Wartatasik.com – Rapat paripurna kedua persetujuan perubahan KUA PPAS kota Tasikmalaya tahun anggaran 2020 dan penyampaian raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Tasikmalaya no 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta pembentukan panitia khusus di gedung DPRD kota Tasikmalaya.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menjelaskan, perubahan status rumah sakit tetap menjadi eselon II, tetapi koordinasinya ada di Dinas Kesehatan.
“Dinas PUPR semua full, jadi full semua ke PU an ada di Dinas PUPR, juga pembangunan Dinas Perawaskim ada di PUPR. Kemungkinana itu sedang berkembang nanti,” ucap Budi, Senin (31/08/2020).
Untuk dinas lain pun terang Budi, relatif hanya beberapa menyesuaikan saja, tetapi pada umumnya paling besar disana perubahan, termasuk juga sedang dipertimbangkan dan di konsultasikan terkait tentang peningkatan status.
Misalnya jelas Budi, status BPBD dinaikkan satu level dengan eselon II, sebab bagaimanpun BPBD kaitan kebencanaan koordinasinya ini lintas sektoral kemana mana dan bisa digabung dengan Damkar.
“Dan dikonsultasikan dengan pihak provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan kebutuhan dan kecepatan,” pungkasnya. Suslia.